Merdeka.com - Delapan terdakwa terkait perusakan dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. Sidang vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Kota Tanjung Balai, Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai, Senin (23/1) sekira Pukul 15.05 WIB.
Dikutip dari Humas Polda Sumut, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun. Berikut vonis para terdakwa:
Kasus perusakan:
1. Abdul Rizal Alias Aseng (26), wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kelurahan Sei Rajab Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari dikurangi masa penahanan.
2. Restu Alias Panjang (23), Tukang Pangkas, Islam, alamat Jalan Kartini Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dituntut JPU selama 4 bulan, dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
3. M Hidayat Lubis Alias Dayat (19), ikut orang tua, Islam, warga Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.
4. Muhammad Ilham Alias Ilham (21), ikut orang tua, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Gg Khadijah Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
5. Zainul Fahri Alias Zainul (18), belum bekerja, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Kel Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.
6. M Azmadi Syuri Alias Madi (23), Islam, Karyawan PDAM, Alamat Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari dikurangi masa penahanan.
Kasus pencurian:
7. Heri Kuswari (28), pelajar SMA Paket B, Islam, warga Jalan Rambutan Gg Pepaya Kelurahan TB. Kota–I Kecamatan TB Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 3 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari dikurangi masa penahanan.
Provokator:
8. Zakaria Siregar Alias Bang Zack (21), Islam, mahasiswa, alamat Jalan M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 5 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan Forci Nilpa Darma, SH, MH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut turut hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa sendiri didampingi penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan Hasbin Prima Tanjung, SH.
Terkait hasil pembacaan putusan majelis hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 WIB dan berjalan aman, tertib dan lancar.
[cob]Sempat Masuk DPO, Tersangka Sopir Diduga Penabrak Mahasiswi di Cianjur Serahkan Diri
Sekitar 19 Menit yang laluSandiaga Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies soal Pilpres, Begini Isinya
Sekitar 26 Menit yang laluDeputi Penindakan dan Dirlidik Dilaporkan, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas
Sekitar 32 Menit yang laluIsu Reshuffle, PAN Yakin Jokowi Copot Menteri Bukan Karena Suka atau Tidak Suka
Sekitar 37 Menit yang laluIni Cara Ganjar Pranowo Selamatkan Lahan Kritis Demi Cegah Banjir di Semarang
Sekitar 46 Menit yang laluPAN Tak Masalah jika Kaesang Maju Pilkada Solo Gantikan Gibran
Sekitar 55 Menit yang laluKPK Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Penjual Burung di Pamekasan
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Kaesang Pangarep Lindungi Istrinya sampai Tolak Diwawancara Media
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Siti Curhat Tak Mampu Bayar Kuliah ke Jokowi, Kini Anak Dibantu Beasiswa
Sekitar 1 Jam yang laluWaketum PAN: Erick Thohir Kandidat Terkuat di Internal Partai Kami
Sekitar 1 Jam yang laluSaling Puji Zulhas dan Erick, Kode Ajak Gabung PAN?
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 7 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 13 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 1 Hari yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes Sediakan 9,3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Booster Kedua Masyarakat Umum
Sekitar 6 Hari yang laluIni Aturan Vaksin Terbaru Wajib Dipenuhi saat Naik Kereta Api di Libur Panjang Imlek
Sekitar 1 Minggu yang laluPendopo Garut Kembali Buka Sentra Vaksin Covid-19, Simak Jadwalnya
Sekitar 1 Minggu yang laluKetakutan Saat akan Disuntik & Bertemu Dokter, Aksi Bocah Ini Diam Bikin Penasaran
Sekitar 1 Minggu yang laluDunia Kehabisan Stok Vaksin Kolera
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta Capai 71 Persen
Sekitar 1 Bulan yang laluCEK FAKTA: Hoaks, STB Dapat Baca Data Orang yang Sudah Vaksin
Sekitar 2 Bulan yang laluRI Ajukan Proposal Pendanaan FIF Kembangkan Bioteknologi
Sekitar 2 Bulan yang laluHeru Imbau Semua Warga Jakarta Vaksinasi Booster Covid-19
Sekitar 2 Bulan yang laluAplikasi PeduliLindungi Bisa Klaim 6 Sertifikat Vaksin, Ini Caranya
Sekitar 2 Bulan yang laluEfek Samping Vaksin Merah Putih: Demam, Nyeri Otot dan Sakit Kepala
Sekitar 2 Bulan yang laluBPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Merah Putih Inavac
Sekitar 2 Bulan yang laluKemenkes Harap Vaksin Indovac dan Inavac Dapat Segera Digunakan
Sekitar 2 Bulan yang laluTambah Stok, Pemerintah Datangkan 5 Juta Dosis Vaksin Pfizer
Sekitar 3 Bulan yang laluIni Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta sampai November 2022
Sekitar 3 Bulan yang laluCEK FAKTA: Air Susu Ibu yang Divaksin Tidak Menyebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak
Sekitar 3 Bulan yang laluErick Tohir: BUMN Terus Mengonsolidasikan Ekosistem Kesehatan Indonesia
Sekitar 3 Bulan yang laluMau Dihibahkan, Vaksin Indovac Bisa Diproduksi Capai 100 Juta Dosis di 2023
Sekitar 3 Bulan yang laluPersebaya Permalukan Madura United di BRI Liga 1, Aji Santoso: Kami Datang untuk 3 Poin
Sekitar 17 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami