Pansel Nilai Pelaporan LHKPN Harus Dipisahkan dari Seleksi Capim KPK
Merdeka.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Hamdi Muluk menilai kepatuhan kandidat melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa dijadikan ukuran untuk proses seleksi. Menurutnya, LHKPN harus dipisahkan dengan proses seleksi capim KPK.
Dia mengatakan, penyetoran LHKPN bisa dilakukan jika capim KPK telah selesai diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
"Di awal setiap orang yang melamar kita minta (dia) buat pernyataan (yang isinya) kalau mereka terpilih nanti segera anda bersedia mengumumkan harta kekayaan itu," kata Hamdi di Gedung Lanca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Hamdi menyebut, jika para kandidat yang menolak menyetor LHKPN, DPR bisa menganulir keterpilihannya sebagai pimpinan KPK. Lagipula, kata Hamdi, bila LHKPN diminta di awal, maka hal tersebut melanggar Undang-undang.
Berdasarkan UU tentang KPK, LHKPN baru akan diminta jika telah terpilih 5 orang komisioner KPK.
"Jadi enggak boleh kita dari awal meminta mereka, mana LHKPN kamu? Karena melanggar azas nanti fair treatment (keadilan perlakuan)," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan Pansel Capim KPK tak memperhatikan kepatuhan para capim dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sangat disesalkan Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia kepada Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).
Menurut Kurnia, sepatutnya kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara menjadi salah satu penilaian meloloskan capim dalam seleksi administrasi. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik.
"Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya