Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panglima: UU Terorisme sekarang aman bagi teroris di Indonesia

Panglima: UU Terorisme sekarang aman bagi teroris di Indonesia Apel pasukan KTT OKI. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Upaya mengatasi aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, dapat tercapai melalui sinergitas seluruh institusi Negara dan masyarakat. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo secara internal TNI telah berupaya melaksanakan tindakan preventif cegah dini dan deteksi dini dalam rangka menangkal radikalisme melalui satuan teritorial dan intelijen.

"TNI mempunyai Babinsa, Koramil, Kodim dan intelijen di daerah, kita lakukan pendataan walaupun dalam kondisi terbatas, kita ikut bersama-sama santri di pesantren dan secara perlahan-lahan mengubah, apabila ada doktrin yang salah," katanya.

Demikian disampaikan Gatot usai melaksanakan pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10).

Gatot menekankan bahwa, esensi penting dari langkah awal penanggulangan terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut menjadi kejahatan terhadap negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris mengembangkan diri.

"Undang-Undang teroris saat ini memberikan kesempatan bagi teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia. Oleh karena itu, definisi teroris harus diubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin selamat," tegasnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa, penanggulangan terorisme dapat diatasi apabila Undang-Undang Terorisme direvisi. Definisi seharusnya adalah kejahatan terhadap negara, namun apabila tidak ada perubahan maka hanya menunggu waktu saja masyarakat Indonesia menjadi korban.

"Kita sudah mempunyai lembaga BNPT yang melakukan penanggulangan aksi teroris, di bawahnya ada Kepolisian, ada Ormas-Ormas dan masyarakat, semua komponen bangsa harus dilibatkan bersama-sama, tidak bisa hanya satu Institusi saja yang mengatasi aksi teroris," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot menjelaskan bahwa upaya konkret penanggulangan terorisme secara dini, dapat diawali dengan menggerakan warga dan perangkatnya dalam lingkungan kecil sebagai ujung tombak, mata dan telinga negara dengan menggalakkan kembali temu cepat dan lapor cepat.

Gatot menambahkan Undang-Undang Terorisme memiliki peran vital sebagai pedoman konstitusional untuk memberantas eksistensi teroris dan dalam pelaksanaannya TNI selalu siap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. "Kita doakan saja Undang-Undang Terorisme bisa mengamankan bangsa ini dari teroris," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP