Palsukan merek celana Cardinal, Muzainatun divonis 4 bulan dibui
Merdeka.com - Gara-gara memalsukan merek celana jeans, Muzainatun (65), warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/8). Terdakwa secara sah terbukti memalsukan merek jeans yang cukup terkenal 'cardinal'.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk diam menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 7 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim, putusan 4 bulan tersebut didasarkan pertimbangan, lantaran terdakwa bersikap kooperatif dan berperilaku sopan saat persidangan.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa memalsukan celana jeans merek cardinal. Terdakwa juga merupakan pedagang bermobil di sekitar Pasar Klewer. Sebelum memalsukan celana tersebut, terdakwa menjual celana jeans dengan merek 'Zidano' buatannya sendiri.
"Namun gara-gara banyak pembeli yang menanyakan merek Cardinal, ia pun timbul niat untuk memalsukannya. Ia membeli celana polosan, dan kemudian diberikan merek palsu yang sudah disiapkan. Sebanyak 200 potong celana jeans telah dipalsukan. Ia bahkan biasa menjual hanya dengan harga Rp 50 ribu per potong," ujar JPU Anna May Diana.
Usai persidangan, terdakwa Muzainatun langsung berlari mendekati keluarganya. Ia tak henti-hentinya menangis lantaran malu dan merasa bersalah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaTelah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya