Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Keterangan Perkawinan, Bos Pengembang Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara

Palsukan Keterangan Perkawinan, Bos Pengembang Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara Sidang Vonis terhadap Henry di Pengadilan Negeri Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Bos pengembang Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan terpaksa kembali harus merasakan pengapnya penjara untuk yang keempat kalinya. Sebab, ia kembali divonis bersalah oleh hakim, karena memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Namun, kali ini Henry tak sendiri, sang istri juga ikut menemaninya di penjara.

Vonis terhadap Henry ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menganggap kedua terdakwa, Henry dan istrinya Iuneke Anggraini, terbukti memberikan keterangan palsu pada akta autentik atas status perkawinannya.

Keduanya didakwa oleh jaksa telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya, Kamis (19/12).

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry J Gunawan pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, JPU Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan banding. Tak kalah sengitnya, Henry J Gunawan pun juga menyatakan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya.

"Banding, pak hakim," tukas Henry.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang sebelumnya menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, sedangkan terhadap terdakwa Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara memberikan keterangan perkawinan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah baik secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Selain kasus ini, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP