Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial

Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial Draf revisi UU KUHP pasal penghinaan presiden. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad meminta agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan. Pasal tersebut yaitu membahas soal hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dia menilai hal tersebut adalah warisan kolonial dan bertentangan pada putusan MK.

"Saya berharap pasal tentang penyerangan harkat martabat itu salah satu harus dihapuskan, pasal 217-220 sehingga demikian betul-betul responsif. Karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/9).

Menurut dia, penafsiran terhadap pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi dan dapat menjerat kebebasan pers. Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal presiden adalah pejabat publik. Seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik.

"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ungkap Suparji.

Tetapi menurut dia, pada pasal tersebut juga tidak akan mengekang kebebasan pers karena Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media massa. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Kemudian dia mencontohkan, jika pers mengkritik kebijakan, suatu persoalan maka Presiden atau Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.

Diketahui, dalam Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dan Pasal 220 ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP