Pakar hukum sebut Ahok berpotensi salahgunakan jabatan jika tak cuti
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui jika calon petahana berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Hal itu disampaikan, Refly saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3).
"Memang tidak dapat dipungkiri dalam konteks Pilkada, petahana siapapun dia berpotensi menggunakan jabatannya untuk memenangkan dirinya," kata Refly saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).
"Baik dalam bentuk menyalahgunakan fasilitas publik maupun dana publik. Termasuk melibatkan dan menggerakkan birokrasi seperti yang kita temukan dalam konteks pilkada selama ini," timpal dia.
Namun, Refly mengatakan hal tersebut tidak bisa menjadi dasar calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Bahkan, dinilai dia alasan itu terlalu mengada-ngada.
Menurut Refly, kewajiban cuti dengan tujuan agar calon petahana tidak menggunakan kekuasaannya saat masa kampanye sangat tidak tepat. Aturan itu justru melanggar hak konstitusional petahana.
Dijelaskan Refly, potensi penyalahgunaan kewenangan seharusnya bisa diatasi dengan fungsi pengawasan dari KPU, KPUD serta Bawaslu. Dia menegaskan, institusi tersebut seharusnya bisa memberi sanksi tegas bagi para calon yang melanggar aturan Pilkada.
"Siapa saja petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya harus mendapat sanksi setimpal, bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi. Jadi kita tidak menggaruk di tempat yang tidak gatal untuk memastikan pilkada yang jujur dan adil," pungkas Refly.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBeda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya