Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pabrik senpi rumahan di Sumsel milik eks anggota Perbakin digerebek

Pabrik senpi rumahan di Sumsel milik eks anggota Perbakin digerebek Pabrik rumahan pembuatan senpi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pabrik rumahan pembuatan senjata api rakitan di Banyuasin dan Prabumulih digerebek. Beberapa pucuk senpi hasil produksi berikut amunisi dan dua pengrajin diamankan.

Lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (15/2). Pemilik berinisial YWM (52) dengan barang bukti satu pucuk senpi rakitan laras panjang, dua pucuk pistol rakitan, 94 butir amunisi aktif, 160 butir proyektil, 14 butir amunisi jenis FN, 47 butir selongsong aktif, 223 butir selongsong bekas, bor duduk, dan pengait besi duduk.

Selanjutnya, petugas juga menggerebek kasus serupa di Dusun Taja Mulia, Desa Telang Jaya, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumsel. Barang bukti diamankan berupa sepucuk pistol rakitan dan satu pucuk pistol rakitan setengah jadi, serta tiga butir amunisi. Pengrajinnya berinisial MS (58) juga diringkus.

Tersangka YWM mengaku telah beberapa tahun lalu merakit senjata. Senjata yang diproduksinya dijual kepada pemesan berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per pucuk.

"Sesuai pesanan, ada yang panjang, pendek," ungkap tersangka YWM di Mapolda Sumsel, Kamis (16/2).

pabrik rumahan pembuatan senpi

Pabrik rumahan pembuatan senpi ©2017 Merdeka.com

Tersangka yang dikenal sebagai master popor itu menuturkan, dirinya pernah menjadi anggota Perbakin Palembang. Dia memutuskan keluar karena tak sanggup membayar izin kepemilikan senpi.

"Dulu aktif di Perbakin, sekarang sudah berhenti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengungkapkan, selain merakit senpi, tersangka YWM juga diketahui biasa mendaur ulang amunisi sesuai permintaan pembeli. Namun, pihaknya masih mendalami lagi asal tersangka mendapatkan ratusan butir amunisi tersebut.

"Untuk itu masih kita selidiki, ini urusan penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Petugas juga masih menyisir lokasi-lokasi perakitan senpi yang diduga digunakan untuk kejahatan.

"Ada beberapa daerah yang menjadi pusat pembuatan senpi, terus kita lidik," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP