'Otak' perusakan kapel, kades & kepsek di Ogan Ilir jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan Kepala Desa Rantau Alai, AS dan Kepala SMA Rantau Alai, AF menjadi tersangka kasus pengrusakan rumah ibadah (kapel) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kedua tersangka mengakui sudah menjadi otak kejadian itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyesali perbuatan itu. Mereka mengakui memerintahkan delapan pelaku untuk merusak kapel.
"Pemeriksaan sudah 1x24 jam, sudah jadi tersangka. Mereka mengaku menyesal," ungkap Zulkarnain, Selasa (20/3).
Meski demikian, kata dia, kades dan kepsek tersebut tetap disanksi sesuai perundang-undangan. Hal ini sebagai efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan hal serupa.
"Walaupun sudah mengakui tidak menggugurkan pidana. Kita tindak tegas," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya