Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
depok![Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/9/11/1694450382344-4r724j.jpeg)
Biaya tersebut salah satunya untuk keperluan pemasangan pagar sekolah.
![<br>Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/11/1694449928582-7lflt.jpeg)
Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah
![Orangtua Siswa Ngeluh di Sosmed Penarikan Uang Sumbangan di SMKN 1 Depok, Ini Penjelasan Sekolah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/11/1694450191989-xxhwm.png)
Sejumlah wali murid di SMKN 1 Depok mengeluhkan adanya sumbangan sebesar Rp 2,8 juta per siswa. Mereka keberatan dengan sumbangan tersebut dan kemudian mengeluh di sosial media. Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
- Sederet Modus Curang Orangtua 'Akali' Zonasi PPDB, Demi Anak Masuk Sekolah Idaman
- Siswi SMKN Rembang Curhat Pungutan Kedok Infaq, Ganjar Semprot Kepsek: Kembalikan Atau Diberhentikan!
- Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB 2023, Pelaku Mengaku Sopir Kepala Dinas Pendidikan Surabaya
- Terungkap, Penyebab Kebakaran di Gunung Guntur Akibat Siswa SMP Bakar Alang-Alang
- Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup, 8 Foto Irish Bella Yang Mengaku Ramadan Tahun Ini Terasa Berbeda
- Tak Hanya Dilaporkan ke Dewas, Albertina Ho Juga Digugat Pimpinan KPK ke PTUN
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengatakan sumbangan tersebut digalang untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tida tercover oleh biaya operasional sekolah (BOS).
Besaran jumlahnya mencapai Rp 4,3 miliar. Pihak sekolah bersama komite dan wali murid sudah mengadakan rapat pada Jumat (8/9).
![Menanggapi hal itu, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden mengatakan sumbangan tersebut digalang untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tida tercover oleh biaya operasional sekolah (BOS).](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/11/1694450223359-untxp.jpeg)
"Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai," kata Enden, Senin (11/9).
merdeka.com
![Enden menuturkan biaya tersebut salah satunya untuk keperluan pemasangan pagar sekolah. <br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/11/1694450259104-lfizl.jpeg)
Enden menuturkan biaya tersebut salah satunya untuk keperluan pemasangan pagar sekolah.
Namun dia tidak bisa menjelaskan satu per satu biaya yang diperlukan. Dia mengaku tidak hafal item per itemnya.
"Kebutuhannya kurang lebih 8, itu yang belum terbiayai Rp 4 miliar yang belum terbiayai. Karena kita rencananya diantaranya ada begini kayak kebutuhan keseluruhan apapun kegiatan sekolah," bebernya.
merdeka.com
Besaran nilai sumbangan yang mencapai Rp 2,8 juta per siswa itu menurut dia bukan angka mutlak yang harus dibayarkan. Karena sifatnya tidak wajib. Menurutnya ada perbedaan persepsi dari wali murid.
"Iya itu kan secara logika , mungkin bahasa komite, bagaimana nih, akhirnya begitu. Akhirnya memang tidak, berapapun yang mampu lebih kalau yang kurang yang nggak juga bahasanya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono mengatakan, penggalangan dana melalui sumbangan diperbolehkan. Artinya tidak ada larangan untuk melakukan penggalangan dana melalui sumbangan.
"Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu, bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan," kata Asep.
Penggalangan dana di SMKN 1 Depok dilakukan karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa membiayai keseluruhan program sekolah. Oleh karenanya, sekolah melakukan penggalangan dana pada orang tua siswa.
"Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak," tegasnya.
Penggalangan dana tersebut dibolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 48 Tahun 2008. Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan Pemerintah daerah melalui BOPD serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.
Apabila ada program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD, maka satuan pendidikan menyampaikan kebutuhan tersebut pada komite. Kemudian komite bisa meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang peduli.
"Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu. Agar satuan pendidikan mampu menuntaskan program yang disusunnya," tutupnya.