Mirisnya, pelaku dan korban sudah lama kenal baik
Advertisement
Aksi penipuan yang dilakukan DA memakan dua orang korban yang merupakan calon wali murid, yakni FA (36) dan FI (37). Kasus penipuan ini terjadi pada 8 Juni 2023 sampai 21 Juli 2023. (Foto: liputan6.com)
Advertisement
Aksi pencaloan DA berawal saat korban FA meminta tolong kepada DA untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP Negeri 10 dan SMK Negeri 12 Surabaya, tanpa melalui tahapan seleksi PPDB 2023. Kejadian itu berlangsung pada 8 Juni 2023.
Advertisement
Pelaku DA dan korban FA sudah kenal lama. Pelaku merupakan kakak kelas korban di bangku sekolah. Kepada korban, DA mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Korban FA pun percaya. Pengakuan itu membuat korban meminta bantuan pelaku agar memasukkan anak-anaknya ke dua sekolah incaran. "Itu (mengaku sopir Kepala Dispendik) jadi jalur untuk menjanjikan putra korban tanpa melalui jalur seleksi," ujar Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Imam Mustolih.
Setelah menyanggupi permintaan korban, DA meminta uang senilai Rp11 juta. Uang itu disebut bakal dijadikan pelicin untuk mengabulkan permintaan dari FA agar anaknya lolos pada PPDB 2023 tanpa melalui seleksi terlebih dahulu. (Foto: liputan6.com)
"Rinciannya Rp3 juta untuk ke SMP 10 Surabaya yang akan diserahkan kepada koordinator Dinas Pendidikan Surabaya, kemudian yang Rp8 juta diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk bisa melancarkan masuk ke SMK Negeri 2 Surabaya," jelas Kapolsek Tegalsari.
Advertisement
Percaya dengan pelaku, korban pun menyerahkan uang.
merdeka.com
Advertisement
Korban kedua adalah FI. Dia meminta tolong FA untuk dicarikan seseorang yang bisa meloloskan anaknya pada jalur PPDB jenjang SMA/SMK. FI pun dikenalkan dengan pelaku DA pada 5 Juli 2023. Keduanya berkomunikasi untuk membicarakan syarat terkait jasa jalur belakang lolos PPDB ini. Keesokan harinya, DA meminta korban FI menyetorkan uang Rp9 juta sebagai biaya memperlancar keinginan korban agar anaknya lolos PPDB 2023.
Advertisement
Usai pengumuman PPDB rampung, kedua korban tak kunjung mendapat kejelasan dari DA. FA dan FI akhirnya mendatangi pelaku DA untuk menanyakan soal informasi terkait PPDB. Kedua korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku karena anak-anak mereka tidak diterima dua sekolah negeri yang dinginkan. "Apa yang dijanjikan tidak terbukti dan tidak terealisasi. Para korban berkomunikasi dengan kami (Polsek Tegalsari) dan kami amankan saudara DA," imbuh Kapolsek Tegalsari.
Advertisement
Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 lembar tangkapan layar dari aplikasi pesan singkat antara DA dan FA, dua lembar mutasi rekening harian, dan tiga lembar rekening bank. Kemudian, enam lembar tangkapan layar percakapan aplikasi pesan singkat antara DA dan FI dan satu lembar bukti mutasi harian salah satu bank. "Tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP," imbuh Kapolsek Tegalsari Surabaya.
Advertisement
Pelaku DA mengaku total uang senilai Rp20 juta yang didapatkan dari dua korban akan digunakan untuk biaya berobat orang tua dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Advertisement
Pelaku DA diketahui merupakan tenaga kebersihan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Akibat tindakan penipuan yang dilakukan, Kota Surabaya Yusuf Masruh menegaskan pihaknya telah memecat tenaga kontrak tersebut. (Foto: Freepik)