Seorang dokter spesialis bedah anak berinisial dr. Billy Rosan, Sp.BA dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung oleh keluarga pasien yang meninggal dunia pascaoperasi. Laporan resmi tersebut diajukan pada Senin, (25/8) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari peristiwa meninggalnya Alesia Erina Putri, bayi yang menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Lampung, pada (19/8). Dokter Billy Rosan diketahui sebagai dokter penanggung jawab pasien (DPJP) saat tindakan medis tersebut dilakukan.
Kedua orang tua Alesia, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp8 juta oleh dr. Billy dengan dalih pembelian alat medis yang diperlukan dalam prosedur operasi. Uang tersebut diklaim ditransfer langsung ke rekening pribadi sang dokter.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan terhadap dokter Billy dilayangkan ke Polda Lampung dengan didampingi kuasa hukum mereka, Supriyanto.
"Berdasarkan surat kuasa dari orang tua bayi Alesia Erina Putri, setelah kami pelajari fakta hukumnya, hari ini kami membuat laporan ke Polda Lampung terkait hak-hak hukum keluarga," ujar Supriyanto, Kamis (28/8).
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan terlapor dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 363 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
"Terlebih yang bersangkutan seorang ASN dan patut diduga melanggar Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tipikor. Karena itu, selain laporan penipuan dan penggelapan, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana korupsinya," jelas Supriyanto.
Meski nilai dana yang diterima tidak besar, lanjut Supriyanto, praktik tersebut tetap tergolong pelanggaran serius, apalagi dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengungkapkan telah menyiapkan bukti berupa percakapan yang menunjukkan adanya bujuk rayu agar orang tua pasien membeli alat medis yang sebenarnya sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan, serta bukti transfer senilai Rp8 juta ke rekening pribadi terlapor.
"Susah kami siapkan barang bukti yakni bukti bujuk rayu agar orang tua korban membeli alat medis yang sebenarnya telah ditanggung oleh BPJS. Serta alat bukti transfer uang sebesar Rp8 juta ke rekening pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur malpraktik, Supriyanto menyebut hal itu masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh penyidik.
"Untuk dugaan malpraktik, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Saat ini laporan kami fokus pada dugaan pidana. Pengembangan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik setelah laporan resmi kami buat,"katanya.
Advertisement