Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata Api
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi pada perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri masyarakat sipil. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala membeberkan, setidaknya ada tiga potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api.
Pertama, dalam proses perpanjangan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil. Pihak kepolisian tak memberlakukan tes ulang kepada pemohon. Dalam tahap perpanjangan, pihak kepolisian hanya mengecek kondisi fisik dan pembaharuan buku kepemilikan senjata api.
"Seharusnya dilakukan kembali tes menembak, tes psikologi, seperti persyaratan awal. Hal itu kami rasa penting karena orang harus sehat secara psikologis dan jasmani," ujar Adrianus di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Kedua, potensi maladministrasi terlihat dalam tahap pembayaran izin kepemilikan senjata api. "Karena pembayaran ini dibayar secara tunai. Bisa terjadi ada petugas yang meminta (pembayaran) lebih," kata dia.
Ketiga, tahap penarikan senjata api. Adrianus mengatakan, tak semua kantor kepolisian memiliki gudang senjata api yang berhasil ditarik dari pemilik sebelumnya.
"Dalam hal ini tidak semua Polda memiliki gudang yang representatif dalam penyimpanan tersebut, bedasarkan pengumpulan data hanya Polda Metro Jaya yang memiliki cukup besar dan aman. Polda lain malah dijadikan satu dengan yang lain-lain," kata dia.
Adrianus mendorong Kemenko Polhukam dan DPR untuk melakukan finalisasi draf rancangan UU senjata api. Bahkan, Adrianus meminta RUU senjata api diperbaharui.
"Mengingat peraturan yang ada sekarang sudah usang, tahun 1951, dan 1936, jadi sudah zaman baheula," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya