Ombudsman Nilai Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan oleh Bupati Ogan Ilir Maladministrasi
Merdeka.com - Kasus pemecatan 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam beberapa bulan lalu berlanjut ke babak baru. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pemecatan itu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah mengungkapkan, investigasi dilakukan selama satu bulan dengan memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap tenaga kesehatan yang dipecat, PPNI Sumsel, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Setda Ogan Ilir, Direktur RSUD Ogan Ilir, dan Bupati Ogan Ilir.
Kesimpulannya terjadi maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
"Tim pemeriksa Ombudsman Sumsel telah mengumpulkan barang bukti yang valid mengarah pada pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD yang dilakukan Bupati Ogan Ilir telah terjadi maladministrasi seperti yang disangkakan," ungkap Adrian, Sabtu (4/7).
Dikatakannya, sebagaimana Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang dilakukan akan disusun dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Jika ada unsur maladministrasi maka akan dilakukan tindakan korektif bagi Bupati Ogan Ilir selama 30 hari untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
"Jika tidak dijalankan, kami akan meneruskan LAHP ke Ombudsman RI untuk dilakukan penguatan menjadi rekomendasi yang sifatnya final dan mengikat," tegasnya.
Dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sanksinya berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangan kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
"Secara lengkap akan dipaparkan pada saat penyerahan LAHP kepada terlapor atau Bupati Ogan Ilir pada pertengahan bulan ini," kata dia.
Diketahui, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.
Sebelum dipecat, ratusan tenaga medis itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar, insentif dan rumah singgah. Tuntutan ini diklaim pihak rumah sakit telah direalisasikan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaHasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca Selengkapnya