Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Nilai Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan oleh Bupati Ogan Ilir Maladministrasi

Ombudsman Nilai Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan oleh Bupati Ogan Ilir Maladministrasi Ombudsman temukan pelanggaran terkait Idrus marham. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kasus pemecatan 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam beberapa bulan lalu berlanjut ke babak baru. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pemecatan itu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah mengungkapkan, investigasi dilakukan selama satu bulan dengan memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap tenaga kesehatan yang dipecat, PPNI Sumsel, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Setda Ogan Ilir, Direktur RSUD Ogan Ilir, dan Bupati Ogan Ilir.

Kesimpulannya terjadi maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

"Tim pemeriksa Ombudsman Sumsel telah mengumpulkan barang bukti yang valid mengarah pada pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD yang dilakukan Bupati Ogan Ilir telah terjadi maladministrasi seperti yang disangkakan," ungkap Adrian, Sabtu (4/7).

Dikatakannya, sebagaimana Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan yang dilakukan akan disusun dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Jika ada unsur maladministrasi maka akan dilakukan tindakan korektif bagi Bupati Ogan Ilir selama 30 hari untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

"Jika tidak dijalankan, kami akan meneruskan LAHP ke Ombudsman RI untuk dilakukan penguatan menjadi rekomendasi yang sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Dalam Pasal 351 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sanksinya berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian serta tugas dan kewenangan kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

"Secara lengkap akan dipaparkan pada saat penyerahan LAHP kepada terlapor atau Bupati Ogan Ilir pada pertengahan bulan ini," kata dia.

Diketahui, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.

Sebelum dipecat, ratusan tenaga medis itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar, insentif dan rumah singgah. Tuntutan ini diklaim pihak rumah sakit telah direalisasikan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya