Ogah Selesaikan di-PTUN, Gubernur Aceh Muzakir Manaf: 4 Pulau Itu Hak Kita, Wajib Dipertahankan!

Pria akrab disapa Mualem menegaskan Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Ogah Selesaikan di-PTUN, Gubernur Aceh Muzakir Manaf: 4 Pulau Itu Hak Kita, Wajib Dipertahankan!
Ogah Selesaikan di-PTUN, Gubernur Aceh Muzakir Manaf: 4 Pulau Itu Hak Kita, Wajib Dipertahankan! (Merdeka.com)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tak mundur selangkah pun soal empat pulau yang dipindahtangankan menjadi milik Sumatera Utara. Dia menegaskan empat pulau itu tetap milik Aceh.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, di Banda Aceh, Jumat (14/6) malam.

Pernyataan itu disampaikan Mualem usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, terkait penyelesaian permasalahan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.

Dalam pertemuan itu, Muzakir bersama unsur DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh menyepakati penyelesaian polemik empat pulau yang kini dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara, lewat jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.

Mualem menegaskan, ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu. Pertama secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

"Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik," ujarnya. Demikian dikutip dari Antara.

Bukti Sejarah dan Dokumen kuatkan 4 Pulau Milik Aceh

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid menyatakan mereka sudah bersepakat bahwa empat pulau itu memang benar milik Aceh berdasarkan bukti-bukti yang ada, baik sejarah maupun dokumennya.

"Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan," katanya.

Khalid juga menegaskan bahwa Aceh juga tidak akan membawa masalah ini ke PTUN karena memang empat pulau tersebut sah kepunyaan Aceh.

"Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif, dan politis," demikian TA Khalid.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

Tito Persilakan Kepmendagri Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Tito yak masalah ada suara-suara penolakan atas keputusannya memindahkan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumut. Tito menilai, sah saja jika ada pihak yang tidak menerima. Pihaknya pun siap dievaluasi.

"Kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," tegasnya.

Dia pastikan, keputusan menjadikan empat pulau Aceh di bawah Provinsi Sumut tidak ada untuk kepentingan personal. Tito berdalih langkah yang dia ambil semata-mata demi menyelesaikan batas wilayah.

Sebab menurutnya, jika masalah itu tidak terselesaikan maka tidak ada kepastian hukum dan itu berimplikasi kepada masalah pembangunan dan penghitungan transfer pusat.

Rekomendasi