Nyambi Jual Narkoba, Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang kepala desa (Kades) Muara Meo, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Fajasa Abdi (37), ditangkap polisi atas kasus narkoba. Dia terlibat dalam peredaran barang haram itu sebagai penjual.
Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Dalam penggerebekan, petugas menyita satu paket sabu, dua ponsel, senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi aktif, dan mobil Honda Civic.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, mengungkapkan dari penyelidikan tersangka sudah lama menjadi penjual sabu. Ironisnya, hal itu dilakukannya di rumahnya sendiri yang juga biasa digunakan untuk pengurusan administrasi pemerintahan.
"Tersangka kita tangkap sedang membeli sabu di rumahnya, kita amankan barang bukti," ungkap Afner, Selasa (22/5).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 (2), dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnya