Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nunung dan Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara

Nunung dan Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara Sidang Nunung dan suami. ©Liputan6.com/Yopi Makdori

Merdeka.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya divonis 1,6 tahun atau satu tahun enam bulan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim ketua Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11).

Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO di Jakarta. Hakim juga memerintahkan kepada mereka untuk menjalani pengobatan ketergantungan terhadap zat terlarang tersebut.

"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," kata dia.

Nunung Pikir-pikir

Nunung dan suami diminta mendiskusikan putusan tersebut oleh hakim. Apakah mau menerima atau tidak. Jika kurang berkenan terhadap putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk memutuskan hal tersebut.

"(Kami) pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar Iyan sapaan akrab suami Nunung.

Hakim pun menerimanya dan menunggu keputusan para terdakwa dalam tujuh hari kedepan.

Komedian kelahiran Sola 53 tahun silam itu sebelumnya terjerat kasus narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan. Ia ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama sang kekasih.

"Di rumahnya (ditangkap)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Ia diamankan di kediamannya yang berbeda di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat siang sekitar pukul 13.15 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

Anak Nunung Terima Putusan Hakim

Mendengar putusan tersebut, Bagus Permadi sebagai anak komedian bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu merasa kecewa.

"Harus menerima sebenarnya cukup berat. Tapi mau gimana lagi memang sudah keputusan dari hakim mau gimana lagi," katanya usia sidang orang tuanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Kendati begitu, Bagus tetap menghormati apapun keputusan yang diperdengarkan oleh hakim itu. Dia mengaku akan mendiskusikan vonis tersebut dengan kedua orangtuanya dan sang kuasa hukum.

"Mama sendiri tadi pun sebenarnya cukup kecewa. Tapi ya mau gimana lagi," lanjut dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP