Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NU sebut nikah siri tak bertentangan dengan hukum Islam

NU sebut nikah siri tak bertentangan dengan hukum Islam Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/AlexussK

Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali menilai baik tentang adanya nikah siri. Nikah siri itu dianggap sah jika dua insan adam dan hawa mengikuti aturan yang secara sah.

"Tidak ada istilah nikah siri kan. Bahwa pernikahan itu dinyatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum Islam, di dalam hukum Islam ada rukun-rukun pernikahan," kata Moqsith di gedung Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

"Tetapi yang penting, di dalam kompilasi hukum Islam diatur kalau pernikahan itu harus dicatatkan dan yang punya kewajiban mencatatkan itu adalah pemerintah sendiri," tambahnya.

Namun, jika sebuah ada pernikahan yang tak tercatat secara administratif, itu justru dianggap sudah melanggar. "Setiap tindakan pernikahan yang tak dicatatkan dianggap bertentangan secara administratif. Jadi levelnya baru dianggap bertentangan dari sudut administrasi," ujarnya.

Moqsith pun menjelaskan, jika nikah siri itu sama dengan pernikahan yang secara resmi dan tidak bertentangan dengan agama. Tetapi, jika nikah siri itu tidak sesuai dengan rukun pernikahan, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.

"Nikah siri persis sesuai dengan rukun nikah di dalam pernikahan ya tidak bertentangan. Tapi kalau di dalamnya ada modus perdagangan anak dan perempuan, maka di situ adalah kejahatan," jelasnya.

Selain itu, Moqsith pun menerangkan, jika nikah siri itu memang sudah disahkan di dalam hukum Islam. Tapi, sah atau tidaknya pernikahan itu berdasarkan dengan apa yang sudah diatur dalam hukum Islam.

"Karena UU yang kita miliki menyerahkan keabsahan sebuah pernikahan pada hukum Islam. Di dalam hukum Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun. Ada wali, saksi, mempelai laki-laku, mempelai perempuan, ijab kabul, dan seterusnya. Dan Kalau terpenuhi itu dinyatakan sah," terangnya.

Diketahui, Tersangka pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi tak berkutik saat pihak kepolisian menjemputnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dini hari, Minggu (24/9). Saat ditangkap, Aris mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak dan wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan beberapa barang bukti.

"Kita amankan laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan Partai Ponsel, 2 buah kaos berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted', 1 buah spanduk hitam bertuliskan 'Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," ujar Argo melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (24/9).

Kata Argo, pengungkapan itu berdasarkan patroli siber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Metro Jaya. Di mana menemukan situs tersebut.

"Situsnya berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," ujarnya.

Atas perbuatannya, Aris diancam dengan dua pasal. "Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Nama Anak Nabi Muhammad dan Kisahnya, Umat Muslim Wajib Tahu
Nama Anak Nabi Muhammad dan Kisahnya, Umat Muslim Wajib Tahu

Dengan kemuliaannya, Nabi Muhammad menjadi suri tauladan bagi setiap umat muslim dalam menjalankan kehidupan.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya
Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Keutamaannya
Hukum Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Keutamaannya

Puasa Nisfu Syaban menjadi salah satu tradisi yang dilakukan untuk memperoleh keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.

Baca Selengkapnya
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Istinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya

Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya