Novel dilaporkan Wadir Tipikor ke Polda Metro, ini reaksi KPK
Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan atas dugaan pencemaran nama baik. Terkait hal ini, KPK mengaku akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dialami oleh Novel.
"Posisi KPK tetap saya kira. Pendampingan dan bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Kedati demikian, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menegaskan bahwa hubungan KPK dengan instansi Polri juga akan tetap berjalan baik. KPK juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal memberantas korupsi.
"Musuh bersama kami pelaku korupsi. Koordinasi terus dilakukan. Jumlah yang diperiksa, pendampingan dilakukan biro hukum. Koordinasi dilakukan sesegera mungkin baik formal maupun informal," tegasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Laporan terkait perkataan Novel di Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017, halaman 36.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Menurut Argo, Erwanto merasa keberatan sebagai penyidik yang pernah bertugas ke KPK. Laporan Erwanto bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan tersebut dibuat pada 5 September 2017.
Diketahui sebelumnya, tidak hanya Erwanto yang melaporkan Novel. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel terkait pencemaran nama baik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya