Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan, KPK Siap Membantu

Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan, KPK Siap Membantu Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komisi Kejaksaan RI. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanya Novel Baswedan. Hal itu dilakukan, sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Menurut Karyoto apa yang dicuitkan Novel, harus disikapi secara bijak. Dia berharap ada jalan keluar terbaik guna menyikapi laporan terkait.

"Saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," harap dia.

Karyoto menilai, apa yang dilakukan sekelompok orang saat melaporkan cuitan anggotanya, adalah tidak salah. Terlebih, Karyoto menilai, apa yang dicuitkan Novel tidak seperti yang dilaporkan.

"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi tentunya kalau ini (cuitan Novel) memicu konflik di antara KPK dengan polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergis dan kami saling mendukung," yakin Karyoto.

Sebelumnya, sekelompok orang mengaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel melalui akunnya tersebut, Selasa 9 Februari 2021.

DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan melaporkan dugaannya pada Kamis 11 Februari 2021.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP