Advertisement
Flavianus Patu (36), warga Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia dibekuk usai menghajar istrinya sendiri, Maria Dulciana, dengan alasan tidak jelas. Diduga, Patu stres lantaran sebelumnya memang emosinya sering meledak-ledak tak karuan.
Patu ditangkap Rabu (17/1) kemarin di rumahnya. Sehari sebelumnya, Selasa (16/1) siang dia dilaporkan istrinya ke Polsekta Samarinda Ilir, diduga usai dianiaya.
"Kejadiannya itu waktu pelaku ini akan berangkat kerja Selasa (16/1) pagi, sekitar jam 8 pagi," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Kamis (18/1).
Bagi korban, ulah suaminya yang kerap emosi dan marah tak jelas, bukan hal mengejutkan lagi, dan memang jadi bumbu kehidupan berumah tangga. Namun pagi kemarin, pelaku tidak sekadar emosi dan marah biasa.
"Pelaku mau berangkat kerja, tapi memukul korban terlebih dulu," ujar Purwanto.
Bahkan, dari laporan korban ke kepolisian, pintu ruang tamu jadi sasaran, dan ditendang oleh pelaku. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menganiaya istrinya.
"Pelaku kemudian memukul istrinya mengenai dahi istrinya, kemudian menjambak rambut istrinya. Terakhir, pelaku juga menendang bagian kepala korban," tambah Purwanto.
Korban tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban memilih melapor ke Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara. Melengkapi laporan dugaan penganiayaan, polisi melakukan visum korban di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, dan dia mengakui penganiayaan kepada istrinya itu," ungkap Purwanto.
Patu, kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Ilir. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.