Napi Asal Portugal dan Afrika Selatan Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Merdeka.com - Dua warga negara asing penghuni Lapas Klas I Tangerang menjadi korban meninggal dunia akibat kebakaran di Blok C 2, lapas tersebut, Rabu (8/9/2021) dini hari. Mereka berasal dari Portugal dan Afrika Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly memastikan juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar dan konsulat Jendral negara asal WNA.
"Ada dua WNA Portugal dan satu Afrika Selatan, kami sudah kerjasama dengan Kedubes dan konsuler dari negara yang bersangkutan. Bagaimana komumikasi ke keluarga dan pemakaman mereka," kata Yasona H. Laoly di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Dia merincikan, dari 41 WBP yang meninggal dunia itu, umumnya berperkara terkait tindak pidana narkotika. "Dari 41 orang yang meninggal dunia, satu karena tindak pidana pembunuhan satu terorisme, lainya narkoba," ucap Yasona.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib mengatakan, saat kebakaran, semua pintu kamar tahanan sedang terkunci. Hal ini mengakibatkan ada tahanan yang tidak sempat dikeluarkan.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Agus.
Agus Toyib mengungkapkan, banyaknya korban juga disebabkan minimnya petugas yang berjaga saat kejadian membuat pihaknya kesulitan untuk menyelamatkan para warga binaan. Apalagi, api saat itu dengan cepat membesar.
"Ini sebenarnya normal-normal saja, cuma pas saat tadi malam itu tiba-tiba ada korsleting listrik itu kemudian terbakar. Akhirnya kemudian kan penjaga kita hanya 12 orang, nah sehingga melakukan langkah penyelamatan itu tidak mungkin apinya ini sudah membesar," kata Agus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya