NA Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus sate sianida, NA dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12). NA didakwa melakukan pembunuhan berencana sehingga menewaskan seorang anak bernama Naba Faiz (10).
Dalam persidangan ini terdakwa NA hadir secara online dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Sidang yang dipimpin oleh Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana ini menilai jika terdakwa NA telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut NA dengan vonis 18 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul, Senin (13/12).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Aminuddin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaPotret kece eks Panglima TNI hadiri undangan mantan Kasau.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad TNI AD mencicipi hidangan rawon spesial buatan prajurit Markas Yonif 501, Madiun, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya