Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NA Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

NA Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara Sidang kasus sate sianida di Bantul. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus sate sianida, NA dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12). NA didakwa melakukan pembunuhan berencana sehingga menewaskan seorang anak bernama Naba Faiz (10).

Dalam persidangan ini terdakwa NA hadir secara online dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Sidang yang dipimpin oleh Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana ini menilai jika terdakwa NA telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut NA dengan vonis 18 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul, Senin (13/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Aminuddin.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP