Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mustofa Nahrawardaya Dijerat UU ITE, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Mustofa Nahrawardaya Dijerat UU ITE, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun Aktivis Mustofa Nahrawardaya. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka atas kasus dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Mustofa telah ditahan oleh polisi setelah memeriksa maraton anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu sejak ditangkap dari kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mempersangkakan Mustofa dengan Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE ancaman diatas lima tahun.

"Yang bersangkutan (Mustofa) oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Jenderal bintang satu ini pun menyebut, yang bersangkutan untuk sementara ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu guna melakukan pemeriksaan yang intensif.

"Saat ini pada saudara M (Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," sebutnya.

Sebelumnya, dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Polisi menilai unggahan Mustafa di akun Twitternya diduga kuat membikin keonaran. Dalam salah satu posting-an, koordinator IT Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan ada seorang bocah berusia 15 tahun tewas dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Cuitannya (diduga) buat onar," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-fakta Menarik Mooryati Soedibyo 'Empu Jamu' Pendiri Mustika Ratu, Meninggal di Usia 96 Tahun
Fakta-fakta Menarik Mooryati Soedibyo 'Empu Jamu' Pendiri Mustika Ratu, Meninggal di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu yakni Mooryati Soedibyo telah menghembuskan napas terakhirnya di usia 96 tahun.

Baca Selengkapnya
Disalami Panglima TNI, Pangkostrad Saleh Mustafa kini Berpangkat Letjen, Bintang 3 di Pundaknya
Disalami Panglima TNI, Pangkostrad Saleh Mustafa kini Berpangkat Letjen, Bintang 3 di Pundaknya

Pangkostrad Saleh Mustafa kini berpangkat Letnan Jenderal. Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Alam Jamaaluka Tentua, Peraih Juara Suara Rendah Pria yang Tampil di Istana Negara
Sosok Alam Jamaaluka Tentua, Peraih Juara Suara Rendah Pria yang Tampil di Istana Negara

Alam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu
Hadir di Acara Tabrak Prof!, Difabel Ini Dibantu Mahfud Akhirnya Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Warga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Rencananya almarhumah akan dimakamkan di Tapos, Bogor, setelah waktu Dzuhur.

Baca Selengkapnya
Penemuan Spesies Baru Ular yang Tiba-Tiba Muncul di Pohon, Ilmuwan Langsung Teliti
Penemuan Spesies Baru Ular yang Tiba-Tiba Muncul di Pohon, Ilmuwan Langsung Teliti

Di selatan Provinsi Yunnan, Tiongkok terdapat sebuah penemuan yang menarik telah menggemparkan para ilmuwan saat ular baru muncul di atas pohon setinggi 2 kaki.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya