Mustofa Nahrawardaya Dijerat UU ITE, Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka atas kasus dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Mustofa telah ditahan oleh polisi setelah memeriksa maraton anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, itu sejak ditangkap dari kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (26/5) dini hari.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mempersangkakan Mustofa dengan Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE ancaman diatas lima tahun.
"Yang bersangkutan (Mustofa) oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Jenderal bintang satu ini pun menyebut, yang bersangkutan untuk sementara ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu guna melakukan pemeriksaan yang intensif.
"Saat ini pada saudara M (Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," sebutnya.
Sebelumnya, dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Polisi menilai unggahan Mustafa di akun Twitternya diduga kuat membikin keonaran. Dalam salah satu posting-an, koordinator IT Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan ada seorang bocah berusia 15 tahun tewas dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Cuitannya (diduga) buat onar," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendiri Mustika Ratu yakni Mooryati Soedibyo telah menghembuskan napas terakhirnya di usia 96 tahun.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Saleh Mustafa kini berpangkat Letnan Jenderal. Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaRencananya almarhumah akan dimakamkan di Tapos, Bogor, setelah waktu Dzuhur.
Baca SelengkapnyaDi selatan Provinsi Yunnan, Tiongkok terdapat sebuah penemuan yang menarik telah menggemparkan para ilmuwan saat ular baru muncul di atas pohon setinggi 2 kaki.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya