Munarman Protes Hakim Tolak Sidang Online, Contohkan Sidang Habib Rizieq
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan rencana agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun saat sidang baru dimulai, Munarman mempersoalkan persidangan yang digelar secara online. Padahal, dia mengklaim jika seharusnya sidang digelar secara offline sebagaimana penetapan persidangan.
"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya offline, sidang normal artinya," kata Munarman melalui sambungan video saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Karena tidak ada penegasan secara tertulis terkait penetapan sidang secara online, Munarman pun mengaitkan dengan penetapan pada sidang Habib Rizieq Syihab yang turut tertulis digelar secara online dalam penetapannya.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," sebutnya.
Alhasil saat sidang, Munarman tetap ngotot untuk sidang terhadap dirinya digelar secara offline atau langsung. Karena dia menganggap hal tersebut adalah haknya selaku terdakwa.
"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tegasnya.
Sementara dari pantauan merdeka.com sejak sidang dimulai sekitar 09.30 Wib, awak media hanya diperkenankan mendengarkan audio melalui pengeras suara yang terpasang di lobi pengadilan tanpa boleh mengambil gambar jalannya persidangan.
Di pintu masuk pengadilan juga terpasang sebuah imbauan untuk tidak membawa handphone, mengambil foto dan video selama jalannya sidang perkara terorisme. Aturan itu pun berlaku juga bagi para perangkat sidang seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum Munarman.
Munarman Ditangkap
Sekedar informasi jika Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021 lalu, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan karena dugaan terlibat tindak pidana terorisme.
Beberapa lokasi itu yakni, di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan, dan Medan, Sumatra Utara. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Densus 88 sempat menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu. Sejumlah bahan baku peledak di sita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belakangan muncul fenomena mengemis di media sosial hingga menghebohkan jagat dunia maya.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Video Sekda Takalar Muhammad Hasbi diduga mengampanyekan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di depan para guru beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaTKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya