Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
Merdeka.com - Lima komisioner KPU Palembang dijadwalkan mulai menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat (5/7). Sejak hari perdana sidang, mereka dinonaktifkan sementara hingga vonis diputus.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, penonaktifan melalui koordinasi dengan KPU RI belum lama ini. Hal itu berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bersifat sementara bagi komisioner yang terlibat kasus hukum.
"Kalau mereka sudah menjalani sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara," ungkap Kelly, Kamis (4/7).
Status kelima anggota KPU itu akan dievaluasi, tergantung vonis hakim. Jika diputus bersalah otomatis akan dilakukan pemecatan.
"Kalau tidak bersalah dipulihkan lagi, seperti kasus komisioner KPU Empat Lawang saat terjadi kerusuhan kemarin, sekarang mereka sudah diaktifkan," kata dia.
Selama penonaktifan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang diambil alih KPU Sumsel. Kelly menyebut tidak perlu mencari pengganti karena hanya bersifat sementara.
"Kalau diganti berarti dipecat, makanya tidak ada proses pergantian," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019. Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya