Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan

Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan Kantor KPU Palembang. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Lima komisioner KPU Palembang dijadwalkan mulai menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat (5/7). Sejak hari perdana sidang, mereka dinonaktifkan sementara hingga vonis diputus.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, penonaktifan melalui koordinasi dengan KPU RI belum lama ini. Hal itu berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bersifat sementara bagi komisioner yang terlibat kasus hukum.

"Kalau mereka sudah menjalani sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara," ungkap Kelly, Kamis (4/7).

Status kelima anggota KPU itu akan dievaluasi, tergantung vonis hakim. Jika diputus bersalah otomatis akan dilakukan pemecatan.

"Kalau tidak bersalah dipulihkan lagi, seperti kasus komisioner KPU Empat Lawang saat terjadi kerusuhan kemarin, sekarang mereka sudah diaktifkan," kata dia.

Selama penonaktifan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang diambil alih KPU Sumsel. Kelly menyebut tidak perlu mencari pengganti karena hanya bersifat sementara.

"Kalau diganti berarti dipecat, makanya tidak ada proses pergantian," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019. Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP