MUI Sebut Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh Jika Dalam Keadaan Normal
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan menggunakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) maka hukumnya makruh.
"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Asrorun, dilansir Antara, Jumat (31/3).
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Namun, kata Niam, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal," dia.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah tersebut menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jemaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.
Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan shaf.
"Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh," kata dia menegaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada banyak hal atau kebiasan yang sangat dirindukan setiap orang ketika memasuki bulan ramadhan. Hal serupa dirasakan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati
Baca SelengkapnyaMengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaSebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKetahui jenis sayuran yang wajib dikonsumsi saat puasa berikut ini. Dijamin beri manfaat bagi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPenetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnya