MUI sebut koruptor layak dimiskinkan atau dihukum mati
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai para koruptor layak mendapatkan hukuman mati lantaran menyimpang dari ajaran agama Islam. Wakil Ketua Umum MUI KH Makruf Amin mengaku hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam fatwa korupsi.
"Fatwa korupsi sudah banyak dan fatwa sudah dikumpulkan sama kita data-datanya pelanggaran dan ayat-ayat mana saja," kata KH Makruf Amin dalam konferensi pers tentang fatwa-fatwa MUI Mutakhir di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut dia, fatwa korupsi mengatur hukuman bagi para koruptor. Aturan tersebut yakni menyita semua harta dan hukuman mati. Sehingga mereka dibuat miskin lantaran sudah mengambil uang rakyat.
"Korupsi sudah ada mengatur hukuman mati, dimiskinkan istilahnya penyitaan harta hasil korupsi," ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan, fatwa korupsi juga mengatur pejabat yang menerima hadiah yang bukan haknya. Sebab menerima hadiah termasuk bagian dari korupsi.
"Bahkan jalan menuju korupsi pemberian hadiah pejabat terkait dilarang apalagi korupsi," tukasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyaubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya