MUI: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan untuk Tidak Puasa
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Menurut MUI, puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidyah apabila masih dalam keadaan sehat.
"Jadi tidak bisa karena pandemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah," kata Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis lewat keterangannya, Rabu (22/4).
Dia mengatakan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena Pandemi Covid-19.
"Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya," ujarnya.
Cholil menegaskan, dasar keluarnya Fatwa MUI adalah dalil Alquran dan hadits. "Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya