MUI Klaim Seluruh Keinginannya Sudah Diakomodasi di RKUHP
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan beberapa pasal yang akan dibahas kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya terkait delik perzinahan dan perlindungan terhadap wanita dan anak-anak.
"Ya kalau usulan MUI, itu hampir semua diakomodasi. Misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Khususnya tentang pasal-pasal perzinahan, itukan sudah diakomodasi dalam bentuk akomodasinya adalah perzinahan yang diperluas," kata Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Dia mengklaim rezim perzinahan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan. Dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas, bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.
Ikhsan meminta kepada publik agar melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal. Dia menjelaskan pasal terkait polemik terkait perempuan yang keluar malam akan dipidana, padahal dalam Buku 1 RKUHP dijelaskan bahwa perempuan tidak dipidana ketika sedang bekerja.
Dia menjelaskan penambahan nilai-nilai baru dalam RKUHP sudah lama dilakukan. Termasuk soal pemidanaan terhadap dukun santet. "Yang gaib-gaib itu, nyatanya ada, buktinya ada. Yang terpenting, jangan sampai menjadi fitnah, nah ini tukang santet nih," ungkap dia.
Pihaknya pun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan tersebut. Artinya, kata dia, pemerintah sudah membuka ruang untuk mengkaji kembali materi-materi di dalamnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP dibahas lagi karena masih ada pasal-pasal yang ditolak oleh berbagai pihak. Jokowi juga meminta tidak disahkan oleh DPR periode sekarang 2014-2019 tetapi oleh dewan periode berikutnya, 2019-2024.
"Saya lihat materi (RKUHP) yang ada, substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal (yang perlu ditinjau ulang)," ujar Presiden Jokowi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaHukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaSebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya umat Islam memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca Selengkapnya