MUI keluarkan fatwa boleh gunakan vaksin MR untuk imunisasi
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII), meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).
MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan nonhalal. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut. Dikutip dari Antara.
Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur, apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal, dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan PT Biofarma selaku importir dari vaksin tersebut. Kemudian MUI juga sudah memperoleh data dari SII selaku produsen vaksin MR.
"LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI) nya sudah melakukan telaahan," ucap Ni'am.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaWajib Dicoba, Ini Ramuan Khusus untuk Hilangkan Bau Mulut saat Jalankan Ibadah Puasa
Bau mulut menjadi salah satu masalah yang mengganggu kenyamanan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Jenis Sayuran yang Wajib Dikonsumsi Saat Puasa, Dijamin Sehat dan Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Ketahui jenis sayuran yang wajib dikonsumsi saat puasa berikut ini. Dijamin beri manfaat bagi kesehatan.
Baca SelengkapnyaDoa Menghilangkan Luka Sesuai dengan Ajaran Rasulullah, Amalkan jika Sedang Mengalaminya
Selain diobati dengan obat medis, amat baik bagi Anda juga untuk membaca doa saat terluka.
Baca SelengkapnyaTata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya
Hukum mengganti puasa Ramadhan berdasarkan Al-Quran dan hadis adalah wajib bagi setiap muslim.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaLagi Musim, Begini Manfaat dan Cara Memilih Buah Manggis yang Segar dan Manis
Di luar negeri buah manggis dikenal sebagai buah yang memiliki kadar antioksidan tertinggi di dunia.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca Selengkapnya