Muhaimin tak disebut dalam putusan Dadong, KPK banding
Merdeka.com - Nama Menakertrans Ahmad Muhaimin Iskandar tak disebut dalam putusan terdakwa dua pejabat Kemenakertans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. KPK pun akan mengajukan banding.
"Kemungkinan kita akan lakukan banding melengkapi data-data sangkaan kita di tingkat pertama. Kita akan banding. KPK mengatakan berdasarkan pengakuan bahwa dana ini untuk Muhaimin, berkaitan dengan putusan hakim hari ini KPK akan mempelajari dan akan banding," ujar Jubir KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (29/3).
KPK terus akan mengembangkan kasus tersebut. Johan menjamin kasus suap Kemenakertrans tidak hanya berhenti setelah Dadong dan Nyoman divonis tiga tahun penjara.
"Itu kan dari pengakuan. Harus dibedakan antara ditujukan untuk Muhaimin atau diberikan untuk Muhaimin," jelas Johan.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan terdakwa kasus suap DPPID di Kemenakertrans (12/3), atas nama Dadong Irbarelawan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai soal commitment fee senilai Rp 1,5 milliar memang untuk Muhaimin Iskandar. Hal itu diungkapkan dari hasil rekaman penyadapan percakapan saksi-saksi di persidangan.
"Bahwa dari rekaman percakapan para saksi yaitu M Fauzi, I Nyoman Suisnaya, Ali Mudhori, Dharnawati, Dani Nawawi, dan terdakwa, kami berkesimpulan uang senilai Rp 1,5 miliar adalah benar-benar untuk kepentingan saksi Muhaimin Iskandar," tutur Jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnya