Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap motif Argiyan Arbirama (20) alias AA membunuh mahasiswi cantik KRA (20) di Depok, Jawa Barat.


Rovan mengatakan, motif Argiyan membunuh karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak.

"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban," kata Rovan, Selasa (23/1).

Rovan menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih bergerak atau masih bernapas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok
Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

"Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah," kata Rovan, dilansir dari Antara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut, pelaku juga berstatus buronan di Polres Depok.

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " 

katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).

merdeka.com

Laporan pertama yaitu korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Laporan kedua korban berinisial NH (23) yang dilaporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.

Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.

"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucapnya.

Pelaku dan Korban Kenal 4 Bulan Lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok
Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

"Awal Kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial namun belum pernah bertemu," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).

Wira menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ngechat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya," katanya.

Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah lalu menguncinya.

"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban," katanya.

Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas.

"Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban," katanya.

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok

Wira menambahkan, setelah selesai memperkosa, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal.

Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.

Ibu pelaku mengecek rumahnya dan menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," katanya.

Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Motif Argyan Abhiarama Bunuh Mahasiswi Cantik di Depok
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'

AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

Baca Selengkapnya
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Tampang Argyan Abhiarama, Pemuda 20 Tahun di Depok Bunuh Pacarnya & Perkosa 3 Perempuan
Ini Tampang Argyan Abhiarama, Pemuda 20 Tahun di Depok Bunuh Pacarnya & Perkosa 3 Perempuan

Argyan Abhiarama ditangkap di Pekalongan, Jawa tengah

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Wanita Muda di Bekasi Tewas Usai Dicekik, Begini Kronologinya
Geger Temuan Wanita Muda di Bekasi Tewas Usai Dicekik, Begini Kronologinya

Motif pembunuhan belum diketahui. Usai membunuh, pelaku melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Motif Pelanggan Bunuh Wanita Open BO di Pulau Pari: Sakit Hati Diminta Bayaran Tinggi
Motif Pelanggan Bunuh Wanita Open BO di Pulau Pari: Sakit Hati Diminta Bayaran Tinggi

Jasad RR ditemukan di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh

Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Selengkapnya