Moeldoko Punya 13 Penasihat di KSP
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko merekrut 13 penasihat. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
Salah satunya Ahli hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Hiariej bersama Andi Widjajanto. Eddy menjelaskan, surat keputusan tersebut sudah keluar pada Senin, 3 Februari.
"Udah sejak Senin 3 Februari SK-nya," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (6/5).
Dia menjelaskan, nantinya 13 penasihat akan memberikan nasihat. Bila tidak diminta akan dilakukan.
"Memberi nasihat baik diminta maupun tidak," ungkap Eddy.
Diketahui, terdapat 13 nama yang akan jadi penasihat Moeldoko. Yaitu mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward O.S. Hiariej.
Kemudian, Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria SW Sumardjono, lalu Dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi dan Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan Tahir, Pemilik grup Garuda Food Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, dan Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.
Lalu, Direktur Human Capital Management (HCM) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Edi Witjara, anggota Dewan Pengarah UN-CERF Rachmawati Husein, peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria.
"Iya sudah, sudah ada penasihat senior," kata Moeldoko di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Kamis (6/2).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaGugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaJadi Guru Besar UGM, Ini Sosok Eddy Hiariej Wamenkumham yang Tersandung Kasus Gratifikasi
Pihak UGM menyatakan prihatin atas kasus ini dan menyerahkan semuanya ke KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya