Modus Bisa Tangani Perkara, Polisi Gadungan Tipu 2 Pramugari Rp 23 Juta
Merdeka.com - Modus bisa selesaikan perkara di Kepolisian, seorang polisi gadungan bernama Sigit Handoro (29) ditangkap Polda Jabar setelah melakukan tindak penipuan kepada dua pramugari bernama Desi Purnamasari dan Marcela. Pelaku mengenal korban melalui media sosial.
Kedua korban percaya Sigit seorang polisi yang bertugas di Polda Jabar, karena unggahan foto di akun @sigit32Ind tak lepas dari hal-hal yang bersifat kepolisian, dari mulai pamer seragam hingga senjata api yang diketahui palsu.
Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung itu menipu kedua korban Rp 23 juta dengan dalih untuk menangani perkara. Peristiwa ini terjadi di tanggal 17 Januari 2019.
"Korban Desi Purnamasari (pelapor) menghubungi tersangka Sigit di Instagram berlanjut ke WhatsApp (WA) untuk konsultasi masalahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/1).
Setelah menunggu beberapa waktu, korban merasa perkara yang dialaminya tak kunjung selesai. Korban pun bertolak ke Bandung untuk memastikan kelanjutannya kepada tersangka.
Setelah di Bandung, ia menyadari bahwa Sigit adalah polisi gadungan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Akhirnya, tersangka ditangkap di sebuah restoran cepat saji Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Minggu 20 Januari 2019.
"Kasus penipuan ini terungkap setelah korban Desi datang ke Bandung dan tahu bahwa Sigit bukan seorang polisi. Atas dasar laporan itulah, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap Sigit," ucap Trunoyudo.
Dari tangan Sigit, polisi memgamankan barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel), satu setel pakaian dinas harian Reskrim, lambangan kewenangan Reskrim, satu unit pistol mainan, lima kaos bertuliskan polisi.
Selain itu, Ditreskrimsus juga menugaskan anggota Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber, untuk mengungkap kemungkinan ada orang lain yang jadi korban Sigit.
"Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap korban-korban lain. Namun untuk saat ini, baru dua orang yang jadi korban Sigit," ungkap Truno.
Akibat perbuatannya, tersangka Sigit dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 BNN KUHPidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya