Modus Beli HP di Malam Hari, Seorang Warga Jembrana Ternyata Pakai Uang Palsu
Merdeka.com - Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang pria berinisial AW (29) yang mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu. Pelaku diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda.
"Pelaku pengedar uang palsu yang telah beraksi tempo hari yang lalu di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Jembrana," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (24/8).
Tertangkapnya pelaku karena polisi menerima tiga laporan dari korban di tempat yang berbeda-beda. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (8/8) di lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana. Lalu aksinya kedua pelaku melakukan pada Selasa (10/8) di GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan terakhir pada Minggu (15/8) Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Sementara, untuk modus pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli sebuah handphone bekas di tiga tempat dengan waktu yang berbeda. Kemudian handphone tersebut dijual kembali oleh pelaku.
"Untuk transaksi dilakukan malam hari, dan kita amankan uang palsu, handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku," imbuhnya.
Pelaku membeli uang palsu tersebut lewat situs online yang diketahuinya dari Facebook. Penjual uang palsu menyamarkan barang dagangannya dengan berpura-pura menjual modem.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan berupa 51 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50.000, empat handphone dan satu sepeda motor beserta STNK.
"Uang tersebut dibeli oleh yang bersangkutan secara online dengan harga tiga banding satu, sebagai contoh misalnya pecahan uang Rp1.500.000,- dia membelinya seharga Rp500.000," ujar Wibawa.
Sementara, lewat aksinya pelaku diancam Pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang Yo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaIpda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca Selengkapnya