Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus ajari olahraga, guru SD cabuli 6 siswi di Asahan

Modus ajari olahraga, guru SD cabuli 6 siswi di Asahan Pelaku guru SD cabuli 6 siswi di Asahan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sebagai guru, SH (48) seharusnya mendidik dan melindungi para siswanya. Tapi laki-laki ini malah mencabuli 6 siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

SH sudah ditangkap petugas Polres Asahan, Sumatera Utara. Warga Jalan Labu, Kelurahan Siumbut Umbut, Kota Kisaran Timur, Asahan ini masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal.

"Pelaku kita ringkus kemarin, Selasa (7/3). Yang bersangkutan kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Rabu (8/3).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sudah ada 6 korban yang mengaku dicabuli SH. Keenamnya yaitu KA (9), SH (11), SA (9), NA (9), LA (10) dan RU (11).

Perbuatan cabul itu dilakukan SH di tempatnya mengajar pada SD di kawasan Sei Dadap, Asahan.

"Pelaku merupakan guru olahraga. Dia melakukan pencabulan ketika pelajaran olahraga," jelas Bayu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan SH pada Januari 2017. Saat itu, pelaku menyuruh korban yang juga berinisial SH belajar kayang di dalam kelas.

"Jadi modusnya berkedok mengajari korbannya saat pelajaran olahraga," terangnya.

Tak sampai di sana, pada pertengahan Februari 2017, SH melakukan perbuatan lainnya. Dia mencium pipi kanan dan kiri korban SH saat berada di dalam kelas.

Selain terhadap SH, pelaku juga mencabuli siswi lainnya. Perbuatan cabul dilakukan di kolam renang. Polisi masih mendalami kasus ini.

"Pelaku masih kita periksa, kita juga melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain," sebut Bayu.

Dia memaparkan, SH disangka melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Bayu.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP