Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modal Rp300.000, Sindikat Ini Edarkan Uang Palsu di Facebook

Modal Rp300.000, Sindikat Ini Edarkan Uang Palsu di Facebook Modal Rp300.000, Sindikat Ini Edarkan Uang Palsu di Facebook. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat pembuat dan pengedar uang pecahan rupiah palsu dibekuk Unit Reskrim Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang. Produksi upal (uang palsu) diotaki seorang wanita berinisial FS (22), yang ditangkap di kediamannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, menerangkan penangkapan para pelaku bermula dari tertangkapnya pelaku PS, saat sedang mengedarkan uang palsu di kawasan pusat belanja di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Berawal ketika petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu pada malam tahun baru 2023 Sabtu, 31 Desember 2022. Dari informasi itu, tim langsung mengamankan PS," terang Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan, di Mapolsek Panongan, Jumat (6/1).

Setelah diamankannya tersangka PS (21), dia mengaku mendapat uang palsu tersebut, dari seseorang berinisial FS, yang dia ketahui menjual upal dari media sosial Facebook.

"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, dimana FS memasarkan uang palsunya di media sosial. Modal beli Rp300.000, PS dapat uang palsu Rp1 juta. Dan dikirimnya juga lewat jasa pengiriman barang," terang Kapolsek.

Dari pemeriksaan terhadap PS, polisi kemudian menuju ke Semarang, untuk mengamankan FS selaku produsen uang palsu. Tak hanya FS, Polisi juga mengamankan IM dan AM, yang masing-masing berusia 18 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka FS, IM dan AM, diketahui bahwa aksi FS, mencetak uang palsu telah berjalan sejak dua bulan lalu. Selama periode itu, mengaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Pengakuan tersangka FS, dia belajar membuat uang palsu dari pacarnya yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian daerah Semarang," terang Kapolsek.

Dari para pelaku Polisi menyita 280 lembar uang pecahan Rp100.000, 28 lembar uang pecahan Rp50.000, printer, kertas roti dan pilok.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya