MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan putusan terkait Pasal 245 tentang pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD dalam Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, pasal itu diperlukan untuk menghindari kriminalisasi.
"Seharusnya menurut saya itu perlu untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (28/6).
Menurut Dasco, jabatan anggota DPR adalah jabatan politis. Pemanggilan melalui MKD, tambahnya, sudah sangat wajar.
"Karena ini untuk menghindari kriminalisasi, karena ini kan jabatan politis gitu. Nah kalau ini kan sudah di UU-nya presiden, tapi presiden minta pertimbangan MKD ya itu wajar menurut kita. Malah itu lebih toleran," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengungkapkan, anggota DPR seringkali dikriminalisasi. Salah satunya melalui mekanisme pelaporan.
"Ini kan jabatan politis, anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tapi kadang-kadang tidak benar," ucapnya.
Dasco menginginkan, anggota DPR bisa memiliki hak imunitas seperti Notaris dan juga Dokter. Karena dua profesi itu memerlukan izin dari mahkamah kehormatan profesi tersebut.
"Notaris itu kalau mau dipanggil penegak hukum harus minta dari semacam ada dia mahkamah kehormatan notaris gitu loh. IDI ikatan dokter Indonesia juga begitu. Nah ini anggota DPR juga seharusnya begitu," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Salah satunya pasal 245 terkait pandangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.
MK tidak memutus untuk membatalkan hal tersebut seluruhnya. Melainkan, hanya membenahi frasa 'Pemanggilan dan permintaan nama untuk anggota DPR dengan menggunakan tindak pidana yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan dari Presiden'. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya