Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak uji materi monopoli kepemilikan media swasta

MK tolak uji materi monopoli kepemilikan media swasta BTS. shutterstock

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dua pasal ini memuat ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/10).

Norma yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 yaitu 'Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi'. Sedangkan norma pasal 34 ayat 4 berbunyi 'Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain'.

Dalam putusan ini, MK menilai dalil pemohon yang menyatakan frasa 'satu badan hukum' dan frasa 'dibatasi' tidak beralasan menurut hukum. MK memandang pasal dimaksud tidak hanya membatasi cakupan wilayah siaran dan kepemilikan silang, melainkan juga telah mencakup pembatan kepemilikan oleh perseorangan atau oleh badan hukum.

"Pembatasan dimaksud merupakan konsekuensi dari spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner sebagai sumber daya alam yang terbatas dan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Hakim Konsitusi Akil Mochtar.

Selanjutnya, kata Akil, dalil pemohon yang menyatakan ketentuan pelarangan pemindahtanganan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) telah menimbulkan aspek monopoli kepemilikan tidaklah beralasan. Ini karena keberadaan pasal dimaksud justru untuk mencegah adanya monopoli kepemilikan.

"Penguasaan IPP yang terpusat pada suatu badan hukum atau perorangan harus dihindari, karena hal ini dapat menimbulkan terjadinya monopoli informasi dan berpotensi menciptakan pengendalian opini publik oleh pihak tertentu," ucap Akil.

Namun demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat. Terdapat dua Hakim Konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yaitu Achmad Sodiki dan Harjono.

Permohonan ini diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Media Link, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28). Para pemohon menilai berlakunya dua pasal ini berpotensi melanggar konstitusi berupa pemusatan kepemilikan dan keseragaman informasi.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah
Kisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah

Dengan insting jurnalistiknya, B.M. Diah memutuskan untuk memungut kembali naskah teks proklamasi yang asli dari tempat sampah.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya