MK temukan putusan DKPP jadi biang masalah sengketa pilkada
Merdeka.com - Dalam laporan akhir tahun 2013, bagian pembahasan penanganan perkara sengketa pilkada kepala daerah, Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk fokus dalam tugas dan wewenangnya. Dari pengalaman menangani perkara, menurut Hamdan, DKPP mencampuri keputusan penyelenggara pemilu dan berpotensi menjadi biang sengketa di MK.
"Dari sengketa Pilkada yang kami tangani, putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya dalam mengadili perilaku penyelenggara pemilu. Jangan masuk terlalu jauh mencampuri keputusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP pada aspek itu berpotensi menimbulkan masalah pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (23/12).
Akibat lancangnya DKPP, menurut Hamdan, sepanjang 2013 ada dua sengketa pilkada yang harus diverifikasi ulang oleh MK, yakni Pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara.
"DKPP masuk terlalu dalam mencampuri keputusan KPU selaku penyelenggara. Misalnya sengketa pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara. DKPP memerintahkan pasangan calon yang diikutsertakan dalam dua pilkada itu. Namun setelah diverifikasi dan diperiksa MK ternyata pasangan calon itu tidak memenuhi syarat. Sehingga kami perintahkan verifikasi ulang," ujar Hamdan.
Dari penanganan sengketa pilkada sepanjang 2013, secara kualitas telah terjadi pelanggaran terstruktur yang polanya sama dan menonjol. Menurut Hamdan, dari 196 perkara sengketa pilkada yang di sidangkan, MK menemukan banyak pelanggaran karena kurangnya independensinya KPU dan Bawaslu.
"Hal itu terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon. Sikap penyelenggara yang kurang independensi ini paling menonjol di panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten/kota," terang Hamdan.
Pelanggaran atau kecurangan lain yang kontras dari sengketa Pilkada yang sudah di siangkan, menurut Hamdan, adanya mobilisasi oleh bakal calon dari petahana lewat jalur birokrasi. Selain itu menurut Hamdan, jalur lain kecurangan yang digunakan dengan pemanfaatkan dana bantuan sosial atau dana negara lainnya untuk memperkuat basis dukungan dalam memenangkan pilkada.
"Sepanjang 2013, dari perkara sengketa pilkada yang menonjol ditemukan, kurang independensi panitia pelaksana pemilu dan rawan intervensi. Kemudian adanya mobilisasi lewat birokrasi oleh petahana dan penggunaan bansos dalam menguatkan basis dukungannya. Oleh karena itu, keterpaduan pelaksana harus terpadu, KPU harus profesional. KPU harus hormati Bawaslu dan mendengar rekomendasinya. DKPP harus fokus dengan tugas dan wewenangnya," papar Hamdan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnya