Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK temukan putusan DKPP jadi biang masalah sengketa pilkada

MK temukan putusan DKPP jadi biang masalah sengketa pilkada Hamdan Zoelva terpilih sebagai ketua MK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam laporan akhir tahun 2013, bagian pembahasan penanganan perkara sengketa pilkada kepala daerah, Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk fokus dalam tugas dan wewenangnya. Dari pengalaman menangani perkara, menurut Hamdan, DKPP mencampuri keputusan penyelenggara pemilu dan berpotensi menjadi biang sengketa di MK.

"Dari sengketa Pilkada yang kami tangani, putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya dalam mengadili perilaku penyelenggara pemilu. Jangan masuk terlalu jauh mencampuri keputusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP pada aspek itu berpotensi menimbulkan masalah pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (23/12).

Akibat lancangnya DKPP, menurut Hamdan, sepanjang 2013 ada dua sengketa pilkada yang harus diverifikasi ulang oleh MK, yakni Pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara.

"DKPP masuk terlalu dalam mencampuri keputusan KPU selaku penyelenggara. Misalnya sengketa pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara. DKPP memerintahkan pasangan calon yang diikutsertakan dalam dua pilkada itu. Namun setelah diverifikasi dan diperiksa MK ternyata pasangan calon itu tidak memenuhi syarat. Sehingga kami perintahkan verifikasi ulang," ujar Hamdan.

Dari penanganan sengketa pilkada sepanjang 2013, secara kualitas telah terjadi pelanggaran terstruktur yang polanya sama dan menonjol. Menurut Hamdan, dari 196 perkara sengketa pilkada yang di sidangkan, MK menemukan banyak pelanggaran karena kurangnya independensinya KPU dan Bawaslu.

"Hal itu terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon. Sikap penyelenggara yang kurang independensi ini paling menonjol di panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten/kota," terang Hamdan.

Pelanggaran atau kecurangan lain yang kontras dari sengketa Pilkada yang sudah di siangkan, menurut Hamdan, adanya mobilisasi oleh bakal calon dari petahana lewat jalur birokrasi. Selain itu menurut Hamdan, jalur lain kecurangan yang digunakan dengan pemanfaatkan dana bantuan sosial atau dana negara lainnya untuk memperkuat basis dukungan dalam memenangkan pilkada.

"Sepanjang 2013, dari perkara sengketa pilkada yang menonjol ditemukan, kurang independensi panitia pelaksana pemilu dan rawan intervensi. Kemudian adanya mobilisasi lewat birokrasi oleh petahana dan penggunaan bansos dalam menguatkan basis dukungannya. Oleh karena itu, keterpaduan pelaksana harus terpadu, KPU harus profesional. KPU harus hormati Bawaslu dan mendengar rekomendasinya. DKPP harus fokus dengan tugas dan wewenangnya," papar Hamdan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif

Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya