MK Tegaskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Berlaku di Era Firli Bahuri

Jumat, 26 Mei 2023 10:19 Reporter : Merdeka
MK Tegaskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Berlaku di Era Firli Bahuri Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk.

Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

2 dari 3 halaman

Kenapa Harus Segera Diberlakukan?

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

3 dari 3 halaman

Reaksi Pimpinan KPK

Terpisah, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebagai penggugat juga meyakini judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK akan mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Mei 2023.

Dia menjelaskan, keyakinannya merujuk dari amar putusan poin ke empat yang berbunyi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya.

"Jadi keberlakuan putusan MK itu sesuai amarnya prinsipnya berlaku sejak dibacakan dan langsung diperintahkan untuk diberitanegarakan sejak saat itu (maka) langsung berlaku (putusannya)," katanya.

Ghufron melanjutkan, penundaan putusan MK hanya bisa terjadi bila ada pengecualian. Dia mencontohkan, hal itu terjadi seperti pada judicial review (JR) beleid cipta kerja.

"Kecuali ada pertimbangan, penundaan keberlakuannya seperti JR Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ghufron menjelaskan.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [lia]

Baca juga:
Wapres: Pemerintah Terima Keputusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dianggap Kontroversial
Reaksi Istana Usai MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dikabulkan MK, Nurul Ghufron: Terima Kasih Hakim
Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
Masa Jabatan Firli Segera Habis, Pemerintah Tengah Finalisasi Pansel KPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini