Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk.
Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.
"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.
Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.
"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.
Advertisement
Terpisah, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebagai penggugat juga meyakini judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK akan mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Mei 2023.
Dia menjelaskan, keyakinannya merujuk dari amar putusan poin ke empat yang berbunyi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya.
"Jadi keberlakuan putusan MK itu sesuai amarnya prinsipnya berlaku sejak dibacakan dan langsung diperintahkan untuk diberitanegarakan sejak saat itu (maka) langsung berlaku (putusannya)," katanya.
Ghufron melanjutkan, penundaan putusan MK hanya bisa terjadi bila ada pengecualian. Dia mencontohkan, hal itu terjadi seperti pada judicial review (JR) beleid cipta kerja.
"Kecuali ada pertimbangan, penundaan keberlakuannya seperti JR Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ghufron menjelaskan.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [lia]
Baca juga:
Wapres: Pemerintah Terima Keputusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dianggap Kontroversial
Reaksi Istana Usai MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dikabulkan MK, Nurul Ghufron: Terima Kasih Hakim
Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun
Masa Jabatan Firli Segera Habis, Pemerintah Tengah Finalisasi Pansel KPK
Kisah Agus Yusuf, Difabel Naik Haji dari Upah Melukis
Sekitar 23 Menit yang laluStrategi Ganjar Pranowo untuk Menangkan Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluMenko Muhadjir Usulkan Jemaah Haji Sukarela Jadi Pendamping Lansia Diberi Insentif
Sekitar 1 Jam yang laluJenderal Polisi Wanita Ini Maju Caleg dari PAN Dapil Kalteng
Sekitar 4 Jam yang laluPKB Kawal Isu Pertanian, Dongkrak Elektabilitas Cak Imin?
Sekitar 4 Jam yang laluFoto Bareng Pelapor, Buronan Kasus UU ITE Langsung Diciduk Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluCerita Biksu yang Jalan Kaki ke Candi Borobudur: Kendala Cuaca di Malaysia-Thailand
Sekitar 5 Jam yang lalu8 Kapal Dikerahkan TNI AL Evakuasi KRI Teluk Hading yang Terbakar di Perairan Selayar
Sekitar 6 Jam yang laluGanjar Ajak Gen Z Cirebon Manfaatkan Marketplace untuk Kemajuan Daerah
Sekitar 6 Jam yang laluRelawan Jokowi Dukung Ganjar Sebagai Capres 2024
Sekitar 6 Jam yang laluGanjar Dapat Gambaran Indonesia ke Depan dari Kiai Adib Ponpes Buntet
Sekitar 6 Jam yang laluBerkunjung ke Madinah, Menko Muhadjir Sampaikan Pesan Jokowi untuk Jemaah Haji
Sekitar 7 Jam yang laluKemenag Surati Garuda soal Keberangkatan Jemaah Haji yang Tertunda
Sekitar 7 Jam yang laluMuncul Spanduk Kaesang Berdampingan dengan Pradi Supriatna di Depok
Sekitar 7 Jam yang laluSatlantas Polres Tapanuli Utara Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat Tanggalnya
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Sosok Kombes Alfian Nurriza Komandan Upacara Hari Pancasila
Sekitar 21 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 2 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 4 Hari yang laluTim Tamu Dilarang Datang saat Liga 1 2023 / 2024, Pentolan Viking Kecewa Berat
Sekitar 7 Jam yang laluSambut Musim Baru BRI Liga 1, Persis Resmi Perpanjang Kontrak Sutanto Tan
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami