MK putus 158 perkara di 2015
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan sepanjang tahun 2015, lembaga pengawal konstitusi itu telah menerima sebanyak 141 perkara.
Jumlah perkara itu terdiri dari pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
"Ada perkara yang merupakan tindak lanjut perkara tahun sebelumnya (tahun 2014) sebanyak 80 perkara. Jadi total perkara tahun 2015 yang ditangani MK sebanyak 221 perkara," papar Arief saat gelar jumpa pers terkait refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/12).
Dari 221 perkara, ujar Arief, 158 perkara sudah diputus, dengan rincian 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 2 perkara tidak berwenang.
"Sehingga MK memiliki perkara sedang dalam proses sebanyak 63 perkara yang akan dilanjutkan proses pemeriksaannya pada tahun 2016," tutupnya.
Lebih jauh, Arief menyampaikan, sejak berdiri tahun 2003 sampai penghujung tahun 2015, lembaga yang kini dipimpinnya telah meregisterasi sebanyak 2.056 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, telah diputus sebanyak 1.993.
"Rinciannya itu sebanyak 330 perkara dikabulkan, 1.013 perkara ditolak, 499 perkara tidak dapat diterima, 13 perkara gugur, 120 perkara ditarik kembali oleh pemohon dan 5 perkara tidak berwenang (tidak memenuhi sarat). Sisanya sebanyak 63 perkara masih dalam proses persidangan," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah seorang pria yang sempat di PHK namun kini hidupnya berubah total menjadi orang sukses.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnya