MK mulai sidang perdana gugatan Perppu Pembubaran Ormas
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.
Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.
"Kalau formil menganalisis sebab-sebab keluarnya Perppu apalagi sesuai dengan pasal 21 (5) UUD 45 tentang ihwal kepentingan genting yang memaksa," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (26/7).
Kedua mengenai perumusan dari materi yang ada. Khususnya terkait dengan pasal 59 dan saksi saksinya antara lain pasal 82 dari pasal ini. Petitum tersebut diajukan lantaran pemerintah dinilai tidak punya alasan kuat melahirkan Perppu ormas. Karenanya dia ingin menguji Perppu tersebut atau membatalkan pasal 59 Perppu ormas.
"Makanya kami meminta membatalkan Perppu ini setidaknya tidaknya menyatakan beberapa pasal ini khususnya pasal 59 untuk dibatalkan," ungkap Yusr.
Selain itu, Yusril juga ingin meminta pendapat majelis hakim terkait legal standing dari HTI sebagai pihak pemohon. Apalagi gugatan didaftarkan ke MK pada 18 Juli 2017, sementara pada 19 Juli 2017 HTI dibubarkan Pemerintah.
"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya