Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Kabulkan Permintaan Kubu Prabowo-Sandi, Said Didu Bisa Jadi Saksi

MK Kabulkan Permintaan Kubu Prabowo-Sandi, Said Didu Bisa Jadi Saksi Said Didu Ingin Mendirikan Museum Anti Kebohongan. ©2019 Merdeka.com/Moch Andriansyah

Merdeka.com - Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan argumentasi pihak kubu Prabowo-Sandi, menjadikan Muhammad Said Didu sebagai saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, nama Said Didu belum disebut sebagai saksi saat pengambilan sumpah saksi saat awal sidang.

Hakim Suhartoyo mengamini secara fisik ada 17 orang saksi yang telah diambil sumpah, 15 orang saksi fakta, dua orang saksi ahli. Hanya saja, dari nama-nama tersebut Hakim Ketua Anwar Usman belum memanggil nama Haris Azhar dan Said Didu.

"Berdasarkan rapat pemusyawaratan hakim memutuskan dari 15 orang secara fisik dilakukan sumpah tetapi sesungguhnya 2 yang tidak dipanggil namanya oleh Ketua maka 13 itulah yang dianggap. Karena memang ketika pemohon sampaikan ada 2 saksi yg belum disumpah itu memang disebut Said Didu dan Haris Azhar," ucap Suhartoyo, Jakarta, Rabu (19/6).

Namun karena Haris Azhar yang sedianya masuk ke dalam daftar saksi dari pihak pemohon menolak menjadi saksi dan telah mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tinggal Said Didu sebagai saksi 'susulan'.

"Jadi Said Didu saja ditambahkan menjadi 14 (dari 15 saksi fakta)," tukasnya.

Pernyataan atas penolakan diri sebagai saksi oleh Haris diterima merdeka.com sore ini. Beberapa alasan Haris menolak menjadi saksi diantaranya ia hanya sebagai pendamping hukum Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz yang menyebut ada instruksi atasan polisi mengarahkan masyarakat ke pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tertentu. Sehingga menurutnya tidak tepat jika dirinya menjadi saksi dalam sidang sengekta hari ini.

Selain itu, Haris merasa baik kubu Prabowo ataupun Jokowi sama-sama memiliki 'hutang' permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Joko Widodo maupun Prabowo Subianto memiliki catatan pelanggaran HAM," ujar Haris.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, mengatakan hadir tidaknya Haris dalam sidang tidak berpengaruh secara signifikan.

"Siapapun yang dihadirkan dalam pengadilan ini saya welcome saja malah kalau bisa sebanyak-banyaknya saksi dihadirkan," kata Yusril saat jeda sidang.

Kendati tidak mempersoalkan ketidakhadiran saksi, Yusril keberatan sikap pemohon yang menarik saksi yang telah disumpah. Sebelum sidang dimulai sudah ada 17 saksi, 15 saksi fakta 2 saksi ahli, yang telah disumpah.

Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, seluruh pihak yang bersengketa dibatasi mendatangkan saksi sebanyak 15 orang untuk saksi fakta dan 2 orang untuk saksi ahli.

Kepada hakim, pemohon berargumentasi pihaknya berhak menarik saksi dan meminta hakim menerima saksi yang belum datang.

Yusril mengaku heran atas sikap pemohon seperti itu.

"15 saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik mau dimasukin lagi dua orang yang baru itu, kita keberatan. Kalau orang sumpah dilanggar dalam hukum islam bayar kafarat, harus potong unta atau kambing itu. Karena kafarat itu dilanggar," ujar Yusril.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

Suhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya