Mitra Pengemudi Grab Keluhkan Perubahan Skema Kerja Sama

Merdeka.com - Mitra pengemudi Grab mengeluhkan perubahan skema kerja sama baru yang diberlakukan oleh aplikator. Skema tersebut meliputi aturan jam operasional sama dan bonus. Salah satu mitra pengemudi menilai perubahan skema dilakukan setelah dibentuknya SGC (Sahabat Grab Club).
Dia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Juru Bicara KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa pihaknya harus mengadakan pemeriksaan dulu terhadap pelaporan tersebut.
"Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, perkara kemitraan tidak akan dipublikasikan sebelum memasuki agenda persidangan," kata Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).
Berdasarkan aturan itu, sebelum masuk ke pemeriksaan lanjutan hingga jatuhnya putusan pengenaan sanksi, KPPU akan memberikan peringatan sebanyak maksimal tiga kali kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku.
Masing-masing antara peringatan I, II dan III diberikan jeda waktu 14 hari. Bila telah masuk akhir masa waktu peringatan ketiga, maka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku akan gugur.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari aplikator terkait persoalan tersebut. Sementara itu dalam laporannya, pelapor menjelaskan terkait perubahan jam operasional.
"Bagi mitra pengemudi individu yang ingin bergabung ke dalam SGC, jam operasional mereka maka berubah dari semula mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB menjadi selama 24 jam," tulis pelapor.
Selain beroperasi 24 jam, pengemudi diharuskan membeli paket benefit berupa CCTV yang dipasang di dalam mobil dengan kamera menghadap depan belakang dengan cicilan Rp10.000 per hari, asuransi dengan cicilan Rp7.000 per hari, serta URC (unit reaksi cepat) Rp4.400. Adapun total yang harus dibayar otomatis dipotong setiap hari, berdasarkan link pendaftaran yang dipilih.
Masih berdasarkan laporan yang sama, tercantum pula potongan tambahan sebesar Rp2.000 per trip yang akan dialokasikan untuk asuransi pengemudi. Jadi, seandainya minimal dalam sebulan pengemudi dapat mencapai 350 trip, maka dalam kurun waktu itu potongan penghasilan mitra menjadi Rp700.000 per bulan. Namun pengemudi mengeluhkan tidak mendapatkan bukti pembayaran premi dan polis yang dibayarkan atau dipotong setiap mendapatkan penumpang.
"Kami harapkan KPPU dapat menindaklanjuti laporan ini segera, karena berhubungan dengan kesejahteraan pengemudi," terang pelapor.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Tumbuhkan Wirausaha Baru, Kemnaker Bekali TKS Pendamping TKM Pemula
penciptaan wirausaha baru melalui kegiatan TKM Pemula, juga didukung dengan adanya pendampingan usaha yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping
Baca Selengkapnya

Kaget Dapat Tugas Berat, Menkominfo Budi: Untung Ada Wamen, Kalau Sendiri Agak Pecah Kepala
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengakui ternyata berat pekerjaan yang harus diselesaikan di Kementerian Kominfo.
Baca Selengkapnya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.
Baca Selengkapnya

Sempat Punya Berat Badan 100 Kg, Pemuda Asal Matraman Ini Kini Berhasil Masuk TNI Setelah Ikut Tes 6 Kali
Pemuda tersebut membuktikan bahwa kerja keras dan terus mengulang adalah kunci suksesnya.
Baca Selengkapnya

BNI dan Ringkas Kolaborasi Permudah Masyarakat Dapatkan Rumah
Kerja sama in diharapkan dapat membantu masyarakat agar mengakses perumahan yang terjangkau.
Baca Selengkapnya

Ciptakan Banyak Pengusaha, Diskop Kota Bontang Gelar Bimtek Penguatan Karakater Pengusaha
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bontang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penguatan karakter pengusaha.
Baca Selengkapnya

Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya