Minim Risiko Tertular Covid-19, Sidang di Pengadilan Masih Gunakan Sistem Virtual
Merdeka.com - Memasuki fase tatanan kehidupan normal baru, sejumlah aktivitas warga mulai kembali berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan bagi publik juga mulai dibuka kembali.
Namun untuk proses persidangan belum menerapkan new normal. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) Kantor Wilayah Jawa Barat masih memilih menggunakan metoda virtual atau daring (online) dalam tata cara pelaksanaan sidang di tengah pandemi Covid -19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris beralasan, metoda virtual dianggap minim risiko dalam penularan virus Corona.
"Kami menilai masih aman memberlakukan sidang secara virtual," ujar dia, Minggu (14/6).
Menurut dia, pelaksanaan sidang secara daring bisa menekan potensi penyebaran virus corona. Para terdakwa bisa tetap berada di rumah tahanan yang berada di bawah kewenangan Kanwil Kemenkum HAM Jabar maupun rumah tahanan polri saat sidang berlangsung.
Para narapidana tersebut disediakan fasilitas jaringan internet, kamera hingga pengeras suara oleh petugas rumah tahanan. Mereka akan terhubung dengan jaksa, hakim dan pengacara yang berada di ruang sidang. Saksi pun diperkenankan untuk berada di ruang pengadilan.
Jika memaksakan menggelar sidang secara langsung, dia mengilustrasikan tahanan akan bertemu dengan hakim dan pengacara, kemudian berkerumun di ruang tunggu bersama terdakwa lain.
Setelah itu, mereka akan berbaur kembali dengan sesama narapidana di ruang tahanan. Sementara, pihak rumah tahanan tidak mengentahui ada paparan virus atau tidak selama para tahanan ini berada di luar.
Kebijakan sidang secara daring ini masih berlaku di seluruh Indonesia. Terlebih, sejauh ini, ia mengklaim pelaksanaannya masih kondusif tanpa gangguan berarti. Komunikasi antara hakim hingga terdakwa tetap bisa dilaksanakan karena dukungan internet yang baik.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana menyatakan sejauh ini belum ada petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan sidang selain dengan mekanisme daring.
"Selama lapas dan rutan belum kasih izin tahannya keluar untuk sidang, sidang masih digelar secara online," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya