Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski sudah SP3, kasus Rizieq soal penodaan Pancasila masih bisa dibuka lagi

Meski sudah SP3, kasus Rizieq soal penodaan Pancasila masih bisa dibuka lagi Habib Rizieq diperiksa Polda Jabar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka. Kasus tersebut dihentikan usai polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rizieq.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa dihentikannya kasus ini karena tak cukup alat bukti dari pelapor Sukmawati Soekarnoputri.

"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full, itu yang dibutuhkan," kata Umar di Kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Meski demikian, polisi bisa saja menggelar kembali perkara tersebut apabila menemukan bukti baru yang cukup. Salah satunya rekaman video ceramah Rizieq secara utuh.

"Kemudian apakah Siber tidak bekerja? Justru sekarang siber bekerja. Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelasnya.

Keputusan polisi menerbitkan SP3 demi kepastian hukum. Sebab, sudah lima bulan kasus dugaan penodaan Pancasila ini bergulir namun menunjukkan titik terang. Karena belum ada bukti kuat, sehingga kasus ini masih P19 alias belum dilimpahkan ke pengadilan.

Umar kembali mengatakan, peluang membuka kembali kasus ini masih ada. Pihaknya akan bekerja sama dengan pelapor yakni Sukmawati Soekarnoputri untuk menambahkan alat bukti. Selanjutnya, bukti itu akan diberikan ke Bareskrim Polri.

"(Sampai saat ini) sama sekali belum juga (memberi video utuh), itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," tambahnya.

"Ada penegasan kalau ditemukan alat bukti baru kita bisa buka lagi," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Respons Isu Pemakzulan Jokowi, Singgung Pelanggaran Konstitusi

VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Respons Isu Pemakzulan Jokowi, Singgung Pelanggaran Konstitusi

Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras Desak Jokowi Segera Merespons Soal Pemakzulan: Akan Muncul Gerakan Makin Besar

VIDEO: PDIP Keras Desak Jokowi Segera Merespons Soal Pemakzulan: Akan Muncul Gerakan Makin Besar

PDIP meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024

VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024

Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.

Baca Selengkapnya