Meski Hamil, Bupati Non Aktif Bekasi Neneng Hasanah Tak Diistimewakan di Sukamiskin
Merdeka.com - Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia akan segera menjalani persidangan terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Pelimpahan Neneng dilakukan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (20/2). Saat ini dia menempati ruangan khusus perempuan di blok melati bersama belasan narapidana lain.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Neneng Hasanah Yasin. Hanya saja, pemantauan kesehatan dilakukan secara rutin karena yang bersangkutan dalam kondisi mengandung.
"Dia di blok Melati, satu kamar itu isinya 16 tahanan. Kondisinya lagi hamil, tapi sejauh ini sehat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/2).
Selain Neneng, dua orang tersangka lainnya juga dititipkan di rutan perempuan. Keduanya ialah Dewi Tisnawati yang menjabat Kadis PMPTSP Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi.
Sementara dua tersangka laki-laki yakni Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor dan Kadis PUPR Jamaludin dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dititipkan sambil menunggu proses persidangan. Berkas perkara mereka, telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkas perkara Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Para pejabat Pemkab Bekasi yang lain pun sudah didaftarkan.
Ada lima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama Bupati Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
"Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M Tiere di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam surat dakwaan KPK, Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi diduga menerima uang suap dengan total sekitar Rp 19 miliar dari pengembang proyek Meikarta.
Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya lebih dari Rp 19 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok
Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Janjikan Tunjangan Khusus Nakes hingga Perlindungan Hukum dari Kekerasan
Anies-Cak Imin menjanjikan untuk memberikan tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca Selengkapnya