Meski Habib Bahar Ditahan, Polda Metro Tetap Usut Kasus Penghinaan Presiden

Namun, kata Adi, dalam waktu dekat penyidik belum berencana memeriksa Habib Bahar. Meski demikian, koordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat tetap dilakukan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Meski Habib Bahar Ditahan, Polda Metro Tetap Usut Kasus Penghinaan Presiden
Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Penyidik Polda Jawa Barat memutuskan menahan Bahar bin Smith alias Habib Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penahanan ini dipastikan tak mengganggu penyelidikan kasus penghinaan Presiden Jokowi oleh Habib Bahar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, mengatakan, untuk teknisnya nanti, kemungkinan penyidik Polda Metro Jaya akan mendatangi Polda Jawa Barat.

"Itu beda kasus, kita yang datang lah, ngapain dia dipanggil. Dia dipanggil tapi kita yang datang," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Namun, kata Adi, dalam waktu dekat penyidik belum berencana memeriksa Bahar. Meski demikian, koordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat tetap dilakukan.

"Ya belum, nanti lah biar Jabar konsentrasi dulu menyelesaikan, nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita Koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dilaporkan oleh dua orang yang berbeda dalam kasus ini. Pertama, ia dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Kedua, Habib Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). Dalih pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi yang menyebutkan orang nomor satu di Indonesia itu 'banci'. Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.

Rekomendasi